KETENTUAN LAYANAN PLATFORM BAMA
Berlaku efektif sejak: [TBD — Juli 2026]
Selamat datang di Bama. Bama adalah platform yang dirancang untuk membantu Organisasi Mahasiswa mengelola kegiatan, anggota, keuangan, dan dokumentasi dengan lebih mudah. Dokumen ini menjelaskan bagaimana Bama dan Organisasi Anda bekerja sama, hak dan tanggung jawab masing-masing pihak, serta bagaimana data dikelola dengan aman. Kami mendorong Pengelola Organisasi untuk membaca dokumen ini bersama tim kepengurusan, agar penggunaan Bama berjalan lancar bagi semua anggota.
BAGIAN I — PENDAHULUAN, DEFINISI, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 1 — Pendahuluan dan Para Pihak
1.1. Ketentuan Layanan ini ("Ketentuan") menjelaskan hubungan antara PT Doro Kampus Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di Gedung Is Plaza Lt.5, Jl. Pramuka Kav 150, Utan Kayu Utara, Jakarta Timur 13120, terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ("Penyedia Layanan", "Bama", "Kami"), dengan Organisasi Mahasiswa yang diwakili oleh Pengelola Resmi yang menerima Ketentuan ini ("Pengguna", "Organisasi", "Anda").
1.2. Platform Bama merupakan bagian integral dari ekosistem digital terpadu yang dioperasikan oleh Penyedia Layanan, yang juga mencakup Platform Doro serta layanan-layanan lain yang dapat ditambahkan dari waktu ke waktu berdasarkan diskresi tunggal Penyedia Layanan.
1.3. Apabila Pengguna memiliki pertanyaan atau pertimbangan terkait sebagian isi Ketentuan ini, Kami menganjurkan untuk berdiskusi dengan tim kepengurusan atau menghubungi Kami sebelum melanjutkan pendaftaran. Penggunaan Platform Bama menandakan bahwa Pengguna telah memahami dan menerima Ketentuan ini.
Pasal 2 — Definisi
Dalam Ketentuan ini, kecuali konteks menentukan lain, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagai berikut:
"Platform Bama" adalah perangkat lunak sebagai layanan (Software-as-a-Service) yang disediakan oleh Penyedia Layanan untuk manajemen operasional Organisasi Mahasiswa, termasuk seluruh fitur, antarmuka, basis data, kode sumber, dokumentasi, pembaruan, modifikasi, dan turunan yang terkait, baik yang ada saat ini maupun yang dikembangkan di masa mendatang.
"Platform Doro" adalah aplikasi seluler dan layanan terkait yang ditujukan untuk mahasiswa secara individual, yang dioperasikan oleh Penyedia Layanan sebagai bagian dari ekosistem digital terpadu yang sama dengan Platform Bama.
"Ekosistem" adalah kumpulan layanan digital yang dioperasikan oleh Penyedia Layanan, termasuk Platform Bama, Platform Doro, dan layanan-layanan lain yang dapat ditambahkan, dikombinasikan, atau diintegrasikan dari waktu ke waktu berdasarkan diskresi tunggal Penyedia Layanan.
"Mitra Pemroses" adalah pihak ketiga atau entitas terkait, baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Republik Indonesia, yang ditunjuk oleh Penyedia Layanan untuk melaksanakan pemrosesan teknis, penyimpanan, keamanan, atau fungsi infrastruktur atas nama dan berdasarkan instruksi Penyedia Layanan.
"Organisasi Mahasiswa" adalah unit kemahasiswaan resmi pada perguruan tinggi terakreditasi di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan organisasi serupa lainnya.
"Pengelola" adalah individu yang bertindak atas nama dan untuk kepentingan Organisasi Mahasiswa dalam mengakses dan menggunakan Platform Bama, yang menyatakan dan menjamin bahwa ia memiliki kewenangan sah dan cukup untuk mengikat Organisasi serta para anggotanya dalam Ketentuan ini.
"Anggota" adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai anggota Organisasi Mahasiswa, yang data pribadinya diunggah, diproses, atau dikelola pada Platform Bama oleh Pengelola.
"Data" adalah segala informasi dalam bentuk apa pun yang dimasukkan, diunggah, ditransmisikan, dihasilkan, dikumpulkan, atau diproses melalui Platform Bama, termasuk namun tidak terbatas pada Data Pribadi Pengelola, Data Pribadi Anggota, data operasional Organisasi, metadata, log aktivitas, dan data turunan.
"Data Pribadi" adalah sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Pengendali Data Pribadi (Controller)" adalah pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan Data Pribadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UU PDP. Dalam konteks Data Pribadi Anggota yang dikelola melalui Platform Bama, peran Pengendali Data berada pada Organisasi Mahasiswa yang diwakili oleh Pengelola.
"Pemroses Data Pribadi (Processor)" adalah pihak yang melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data. Dalam konteks Data Pribadi Anggota yang dikelola melalui Platform Bama, peran Pemroses Data berada pada Penyedia Layanan.
Pasal 3 — Hubungan Para Pihak dan Peran Pemrosesan Data
3.1. Pengguna dengan ini mengakui dan menyetujui bahwa, dalam hubungannya dengan Data Pribadi Anggota dan data operasional Organisasi yang dikelola melalui Platform Bama:
(a) Organisasi Mahasiswa, yang diwakili oleh Pengelola, bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi dan menanggung seluruh kewajiban, tanggung jawab, dan kepatuhan hukum sebagai Pengendali Data sebagaimana diatur dalam UU PDP, peraturan pelaksanaannya, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
(b) Penyedia Layanan bertindak sebagai Pemroses Data Pribadi yang melakukan pemrosesan teknis berdasarkan instruksi tertulis dan/atau elektronik dari Pengendali Data sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Pemrosesan Data;
(c) Untuk Data Pribadi Pengelola sendiri (sebagai individu yang menggunakan Platform Bama), Penyedia Layanan bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi sebagaimana diuraikan dalam Kebijakan Privasi;
(d) Untuk data turunan, data agregat, data yang dianonimkan, dan/atau data dengan pseudonimisasi yang dihasilkan dari pemrosesan Data, Penyedia Layanan dapat memperoleh hak kepemilikan, lisensi, atau hak pemanfaatan tersendiri sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal mengenai Lisensi Data dan Kekayaan Intelektual.
3.2. Pengguna mengakui bahwa pembedaan peran sebagaimana diuraikan dalam ayat (3.1) memiliki konsekuensi hukum yang material, termasuk dalam hal pembagian tanggung jawab terhadap Anggota dan/atau pihak ketiga, kewajiban pelaporan kepada Kominfo dalam hal insiden data, serta pertanggungjawaban atas keluhan dan tuntutan hukum dari Anggota.
3.3. Penyedia Layanan dapat, dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan kualitas Platform, menunjuk Mitra Pemroses, baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Republik Indonesia, untuk melaksanakan pemrosesan teknis, penyimpanan, pengamanan, pengembangan model dan algoritma, serta fungsi infrastruktur lainnya, dengan tetap memberlakukan kewajiban kontraktual yang setara untuk memastikan perlindungan Data sesuai dengan UU PDP dan peraturan perundang-undangan terkait.
BAGIAN II — KEWAJIBAN, JAMINAN, DAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNA
Pasal 4 — Pernyataan dan Jaminan Pengelola
4.1. Pengelola dengan ini secara tegas menyatakan dan menjamin kepada Penyedia Layanan, dan pernyataan serta jaminan ini bersifat berkelanjutan selama Ketentuan ini berlaku, hal-hal sebagai berikut:
(a) Pengelola berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan memiliki kapasitas hukum penuh untuk mengikatkan diri dan Organisasi yang diwakilinya dalam Ketentuan ini;
(b) Pengelola merupakan perwakilan resmi dan berwenang dari Organisasi Mahasiswa, telah memperoleh seluruh persetujuan, otorisasi, dan kewenangan internal yang diperlukan dari Organisasi untuk menerima Ketentuan ini, dan menggunakan Platform Bama atas nama Organisasi;
(c) Pengelola telah memperoleh seluruh persetujuan yang sah dan cukup dari setiap Anggota yang Data Pribadinya akan diunggah, diproses, atau dikelola melalui Platform Bama, sesuai dengan ketentuan UU PDP, sebelum pengunggahan tersebut dilakukan;
(d) Pengelola telah memberikan pemberitahuan privasi (privacy notice) kepada setiap Anggota sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 21 UU PDP, dengan menggunakan templat yang disediakan oleh Penyedia Layanan atau dokumen setara yang memenuhi seluruh persyaratan hukum;
(e) Seluruh Data yang diunggah ke Platform Bama oleh Pengelola adalah benar, akurat, lengkap, terkini, dan tidak melanggar hak pihak ketiga mana pun, termasuk hak kekayaan intelektual, hak privasi, hak publisitas, atau hak kontraktual;
(f) Pengelola memiliki dan akan mempertahankan seluruh hak, lisensi, persetujuan, dan otorisasi yang diperlukan untuk mengunggah, memproses, mentransfer, dan mengizinkan pemrosesan Data sebagaimana diatur dalam Ketentuan ini, Kebijakan Privasi, dan Perjanjian Pemrosesan Data;
(g) Penggunaan Platform Bama oleh Pengelola dan Organisasi tidak melanggar hukum yang berlaku, peraturan internal perguruan tinggi, peraturan internal Organisasi, atau hak pihak ketiga;
(h) Pengelola akan segera memberitahukan Penyedia Layanan apabila terjadi pergantian Pengelola, perubahan status Organisasi, penangguhan kegiatan Organisasi, atau peristiwa lain yang dapat memengaruhi hak dan kewajiban berdasarkan Ketentuan ini.
4.2. Pelanggaran terhadap salah satu atau lebih pernyataan dan jaminan dalam Pasal 4.1 merupakan pelanggaran material atas Ketentuan ini dan memberikan hak kepada Penyedia Layanan untuk segera menangguhkan atau mengakhiri akses Pengguna serta menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal mengenai Ganti Rugi dan Pembatasan Tanggung Jawab.
Pasal 5 — Kewajiban Pengelola Sehubungan dengan Anggota
5.1. Pengelola bertanggung jawab secara eksklusif atas seluruh hubungan hukum dengan Anggota sehubungan dengan pemrosesan Data Pribadi Anggota melalui Platform Bama, termasuk namun tidak terbatas pada:
(a) Memperoleh, mendokumentasikan, dan memelihara catatan persetujuan dari setiap Anggota sesuai dengan tujuan dan kategori pemrosesan yang akan dilakukan;
(b) Memberikan pemberitahuan privasi yang lengkap, jelas, dan tepat waktu kepada setiap Anggota sebelum pengumpulan Data Pribadi Anggota;
(c) Menanggapi dan memproses permintaan pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU PDP, termasuk hak akses, hak perbaikan, hak penghapusan, hak penarikan persetujuan, dan hak keberatan;
(d) Menyampaikan dan memproses keluhan, sengketa, atau tuntutan hukum dari Anggota dalam tahap pertama, sebelum melibatkan Penyedia Layanan;
(e) Memberitahukan Penyedia Layanan tentang setiap permintaan, keluhan, atau tuntutan yang dapat memengaruhi pemrosesan Data oleh Penyedia Layanan, dalam waktu tidak lebih dari 5 (lima) hari kerja sejak diterima.
5.2. Penyedia Layanan, atas diskresinya sendiri, dapat menyediakan alat, templat, dan panduan untuk membantu Pengelola dalam memenuhi kewajiban di atas, namun penyediaan alat tersebut tidak menggeser, mengurangi, atau membatasi tanggung jawab Pengelola dan Organisasi sebagaimana diatur dalam Ketentuan ini.
Pasal 6 — Larangan
6.1. Pengguna dilarang, baik secara langsung maupun tidak langsung, sendiri maupun melalui pihak ketiga, untuk:
(a) Menggunakan Platform Bama untuk tujuan ilegal, melanggar hukum, atau bertentangan dengan kebijakan publik;
(b) Mengunggah, menyimpan, atau mentransmisikan konten yang melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, mengandung kebencian, kekerasan, pornografi, perjudian, atau materi terlarang lainnya;
(c) Melakukan rekayasa balik (reverse engineering), dekompilasi, disasembli, atau upaya lain untuk memperoleh kode sumber, struktur basis data, algoritma, atau komponen sistem Platform;
(d) Memperoleh atau mencoba memperoleh akses tidak sah ke akun administrator, akun root, akun pemilik, atau hak akses superuser pada sistem Platform atau infrastruktur terkait;
(e) Melakukan scraping, web crawling, pengumpulan data otomatis, atau penyalinan Platform dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis sebelumnya;
(f) Menggunakan Platform untuk tujuan komersial yang bersaing dengan Penyedia Layanan, termasuk pembuatan layanan turunan atau layanan tandingan;
(g) Menghindari, melewati, atau menonaktifkan langkah-langkah keamanan, batasan, atau fitur kontrol akses Platform;
(h) Mengalihkan, melisensikan ulang, menyewakan, atau menjual akses Platform kepada pihak ketiga;
(i) Mendaftarkan, mengubah, menyalin, mendistribusikan, atau memberikan akses kepada pihak ketiga atas aset, kode, basis data, merek dagang, atau domain Platform tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penyedia Layanan;
(j) Menggunakan Platform dengan cara yang dapat membebani, mengganggu, atau merusak infrastruktur Platform atau layanan terkait;
(k) Mempresentasikan Platform atau layanan yang bersumber dari Platform sebagai milik atau produk Pengguna sendiri.
BAGIAN III — DATA, LISENSI, DAN INTEGRASI EKOSISTEM
Pasal 7 — Lisensi Data dan Hak Pemanfaatan
7.1. Tanpa mengurangi kepemilikan Pengguna, Organisasi, atau Anggota atas Data masing-masing, Pengguna dengan ini memberikan dan menjamin telah memperoleh dari Anggota persetujuan untuk memberikan kepada Penyedia Layanan dan Mitra Pemroses-nya suatu lisensi yang bersifat global, non-eksklusif, dapat dialihkan, dapat dilisensikan ulang, bebas royalti, berlaku selama jangka waktu maksimum yang diizinkan oleh hukum yang berlaku, dan tidak dapat ditarik kembali sebagaimana diatur dalam ayat (7.4), untuk menggunakan, menyalin, menyimpan, mengirimkan, mereproduksi, memodifikasi, mengadaptasi, menerbitkan, menerjemahkan, membuat karya turunan dari, mendistribusikan, dan menampilkan Data, untuk tujuan-tujuan sebagai berikut:
(a) Penyediaan, pemeliharaan, dan peningkatan Platform Bama serta layanan-layanan dalam Ekosistem;
(b) Pengembangan, pengujian, pelatihan, dan validasi model kecerdasan buatan (artificial intelligence), pembelajaran mesin (machine learning), dan algoritma analitik yang dimiliki, dilisensikan, atau dikembangkan oleh Penyedia Layanan dan/atau Mitra Pemroses-nya, baik untuk penggunaan internal maupun komersial, dengan menggunakan Data dalam bentuk pseudonim sebagaimana diatur dalam Kebijakan Privasi;
(c) Pembuatan, kompilasi, dan distribusi data dalam bentuk agregat, statistik, atau anonim untuk tujuan riset pasar, riset akademis, laporan industri, dan publikasi, baik secara internal maupun untuk pihak ketiga;
(d) Penyediaan layanan verifikasi data, penilaian kredibilitas aktivitas mahasiswa, dan layanan rekomendasi kandidat kepada pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan, lembaga rekrutmen, dan institusi pendidikan, atas dasar persetujuan eksplisit tambahan dari Subjek Data yang akan diperoleh pada saat fitur tersebut diaktifkan;
(e) Penyediaan, penayangan, personalisasi, dan pengukuran efektivitas iklan, sponsorship, dan komunikasi pemasaran dari Penyedia Layanan maupun mitra pihak ketiga, atas dasar persetujuan eksplisit tambahan dari Subjek Data yang akan diperoleh pada saat fitur tersebut diaktifkan;
(f) Pemenuhan kewajiban hukum, penegakan hak Penyedia Layanan, perlindungan terhadap penipuan, penyalahgunaan, dan ancaman keamanan;
(g) Tujuan-tujuan lain yang serupa atau terkait dengan poin-poin di atas, sepanjang konsisten dengan Kebijakan Privasi.
7.2. Penyedia Layanan menyatakan bahwa fitur-fitur sebagaimana dimaksud dalam ayat (7.1)(d) dan (7.1)(e) belum diaktifkan pada tanggal efektif Ketentuan ini. Aktivasi fitur tersebut akan didahului dengan pemberitahuan kepada Pengguna dan permintaan persetujuan eksplisit tambahan sesuai dengan persyaratan UU PDP. Penolakan untuk memberikan persetujuan tambahan tidak akan memengaruhi akses Pengguna terhadap fitur inti Platform Bama.
7.3. Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa seluruh data turunan, data yang dipseudonimkan, data yang dianonimkan, model, algoritma, hasil analitik, laporan, dan karya turunan lain yang dihasilkan dari pemanfaatan lisensi sebagaimana diatur dalam Pasal ini menjadi kekayaan intelektual eksklusif Penyedia Layanan, dan Pengguna tidak memiliki hak, klaim, atau kepentingan ekonomi apa pun atasnya.
7.4. Lisensi yang diberikan dalam Pasal ini bersifat tidak dapat ditarik kembali sehubungan dengan pemanfaatan yang telah dilakukan sebelum permintaan penarikan, dan sehubungan dengan data turunan, model, dan hasil analitik yang telah dihasilkan. Penarikan persetujuan untuk pemrosesan di masa mendatang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dalam Kebijakan Privasi.
7.5. Pemindahan Data lintas wilayah hukum, termasuk transfer kepada Mitra Pemroses di luar wilayah Republik Indonesia, dilaksanakan dengan dasar hukum yang sah berdasarkan UU PDP, termasuk persetujuan Subjek Data dan/atau klausul kontraktual standar yang memberikan perlindungan setara terhadap Data Pribadi.
Pasal 8 — Integrasi Antar-Layanan dalam Ekosistem
8.1. Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa Platform Bama dan Platform Doro merupakan bagian dari satu Ekosistem digital yang terintegrasi yang dioperasikan oleh Penyedia Layanan. Dengan menerima Ketentuan ini, Pengguna memberikan persetujuan tegas, berkelanjutan, dan tidak dapat ditarik kembali (kecuali sebagaimana diatur dalam Kebijakan Privasi) kepada Penyedia Layanan untuk melakukan pertukaran, integrasi, kombinasi, dan penggunaan silang Data antar layanan dalam Ekosistem, sebagaimana ditentukan oleh Penyedia Layanan berdasarkan pertimbangan komersial, operasional, dan strategis yang sah, termasuk namun tidak terbatas pada arah strategis bisnis, kebutuhan operasional, peningkatan kualitas layanan, pengembangan model dan algoritma, serta kepentingan komersial Ekosistem secara keseluruhan.
8.2. Pertukaran Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (8.1) dilakukan dengan menerapkan langkah-langkah keamanan, pseudonimisasi, atau anonimisasi sesuai dengan kategori dan tujuan pemrosesan sebagaimana diatur dalam Kebijakan Privasi dan Perjanjian Pemrosesan Data.
8.3. Penambahan layanan baru ke dalam Ekosistem, perubahan komposisi Ekosistem, perubahan Mitra Pemroses, akuisisi, divestasi, atau restrukturisasi yang melibatkan Penyedia Layanan tidak memerlukan persetujuan tambahan dari Pengguna, sepanjang pemrosesan Data tetap konsisten dengan tujuan yang diatur dalam Kebijakan Privasi.
Pasal 9 — Kekayaan Intelektual Platform
9.1. Seluruh hak kekayaan intelektual atas Platform Bama, termasuk namun tidak terbatas pada perangkat lunak, kode sumber, struktur basis data, desain antarmuka, pengalaman pengguna, merek dagang, logo, domain, akun toko aplikasi, dokumentasi, hasil analitik, dan seluruh komponen Platform, baik yang ada saat ini maupun yang dikembangkan di masa mendatang, merupakan milik eksklusif Penyedia Layanan dan/atau pemberi lisensinya. Ketentuan ini tidak memberikan hak, lisensi, atau kewenangan apa pun atas kekayaan intelektual tersebut kepada Pengguna.
9.2. Penyedia Layanan memberikan kepada Pengguna lisensi yang terbatas, non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, tidak dapat disublisensikan, dan dapat dicabut, untuk mengakses dan menggunakan Platform Bama semata-mata untuk tujuan operasional internal Organisasi selama jangka waktu Ketentuan ini berlaku.
9.3. Pengguna dilarang mendaftarkan, mengubah, menyalin, mendistribusikan, atau memberikan akses kepada pihak ketiga atas aset Platform sebagaimana dimaksud dalam ayat (9.1) tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penyedia Layanan.
BAGIAN IV — PENYEDIAAN LAYANAN, PERUBAHAN, DAN PENGAKHIRAN
Pasal 10 — Penyediaan Layanan dan Diskresi Penyedia Layanan
10.1. Platform Bama disediakan oleh Penyedia Layanan secara cuma-cuma kepada Organisasi Mahasiswa pada tanggal efektif Ketentuan ini. Penyedia Layanan berhak, atas diskresi tunggal dan absolutnya, untuk memperkenalkan model komersial, biaya berlangganan, paket layanan berbayar, atau perubahan struktur harga di masa mendatang dengan pemberitahuan kepada Pengguna.
10.2. Penyedia Layanan berhak, atas diskresi tunggal, eksklusif, dan tidak dapat dipertanyakan, untuk: (a) menambah, mengubah, mengganti, atau menghapus fitur Platform; (b) menangguhkan atau menghentikan sebagian atau seluruh Platform untuk pemeliharaan, peningkatan, atau alasan operasional lainnya; (c) menentukan batasan teknis, kuota penggunaan, atau pembatasan akses; (d) memprioritaskan kategori Pengguna tertentu; (e) menentukan arah strategis dan komersial Ekosistem; dan (f) menunjuk, mengganti, atau memberhentikan Mitra Pemroses tanpa kewajiban memberitahukan secara individual kepada Pengguna.
10.3. Platform disediakan "sebagaimana adanya" (as-is) dan "sebagaimana tersedia" (as-available), tanpa jaminan ketersediaan, akurasi, ketepatan waktu, atau kesesuaian untuk tujuan tertentu, kecuali sepanjang diwajibkan oleh hukum yang berlaku.
Pasal 11 — Penangguhan dan Pengakhiran
11.1. Penyedia Layanan dapat, atas diskresinya, menangguhkan atau mengakhiri akses Pengguna ke Platform Bama, baik sebagian maupun seluruhnya, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya, dalam hal:
(a) Pengguna melanggar Ketentuan ini, Kebijakan Privasi, Perjanjian Pemrosesan Data, atau kebijakan lain yang berlaku;
(b) Pengguna melanggar atau diduga melanggar hukum yang berlaku;
(c) Penyedia Layanan menerima permintaan dari otoritas yang berwenang;
(d) Penyedia Layanan menentukan, atas diskresinya, bahwa penggunaan Pengguna menimbulkan risiko teknis, hukum, reputasi, atau komersial bagi Penyedia Layanan atau Ekosistem;
(e) Pengguna gagal merespons komunikasi resmi dari Penyedia Layanan dalam jangka waktu yang wajar;
(f) Organisasi yang diwakili Pengguna kehilangan status resminya pada perguruan tinggi;
(g) Penyedia Layanan memutuskan untuk menghentikan Platform Bama atau bagian darinya.
11.2. Pengguna dapat mengakhiri Ketentuan ini dan menghentikan penggunaan Platform Bama dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia Layanan dengan masa pemberitahuan minimum 30 (tiga puluh) hari kalender, dengan ketentuan bahwa: (a) seluruh kewajiban yang telah timbul tetap berlaku; (b) lisensi yang diberikan dalam Pasal 7 tetap berlaku terhadap Data yang telah diproses; (c) Pengguna tetap bertanggung jawab atas Data Anggota selama dan setelah masa pemberitahuan.
11.3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 (Lisensi Data), Pasal 9 (Kekayaan Intelektual), Pasal 13 (Ganti Rugi), Pasal 14 (Pembatasan Tanggung Jawab), Pasal 16 (Penyelesaian Sengketa), dan ketentuan lain yang berdasarkan sifatnya dimaksudkan untuk tetap berlaku setelah pengakhiran, akan tetap berlaku setelah pengakhiran Ketentuan ini.
Pasal 12 — Perubahan Ketentuan
12.1. Penyedia Layanan berhak, atas diskresinya, untuk mengubah, menambah, atau menghapus ketentuan dalam Ketentuan ini, Kebijakan Privasi, dan Perjanjian Pemrosesan Data, dari waktu ke waktu. Perubahan akan diberitahukan kepada Pengguna melalui Platform, surel, atau saluran komunikasi lain yang dianggap layak oleh Penyedia Layanan, dengan masa pemberitahuan:
(a) Minimal 30 (tiga puluh) hari kalender untuk perubahan yang menambah tujuan pemrosesan Data Pribadi atau mengubah hak material Pengguna, yang memerlukan persetujuan eksplisit tambahan;
(b) Minimal 7 (tujuh) hari kalender untuk perubahan lainnya, yang berlaku otomatis setelah masa pemberitahuan apabila Pengguna terus menggunakan Platform.
12.2. Apabila Pengguna tidak menyetujui perubahan yang diberitahukan, Pengguna wajib menghentikan penggunaan Platform sebelum tanggal efektif perubahan. Penggunaan lanjutan setelah tanggal efektif merupakan persetujuan tegas atas perubahan tersebut.
BAGIAN V — PERTANGGUNGJAWABAN, GANTI RUGI, DAN SENGKETA
Pasal 13 — Ganti Rugi (Indemnification)
13.1. Pengguna dengan ini setuju untuk membebaskan, membela, dan mengganti rugi (indemnify, defend, and hold harmless) Penyedia Layanan, Mitra Pemroses-nya, direkturnya, komisarisnya, pejabatnya, karyawannya, kontraktornya, dan agennya ("Pihak yang Diberi Ganti Rugi") dari dan terhadap setiap dan seluruh klaim, tuntutan, gugatan, kerugian, kerusakan, biaya, denda, sanksi, dan pengeluaran apa pun (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul dari atau berhubungan dengan:
(a) Pelanggaran Pengguna terhadap Ketentuan ini, Kebijakan Privasi, atau Perjanjian Pemrosesan Data;
(b) Pelanggaran Pengguna terhadap pernyataan atau jaminan yang diberikan dalam Pasal 4;
(c) Kegagalan Pengguna untuk memperoleh persetujuan yang sah dari Anggota sehubungan dengan pengunggahan dan pemrosesan Data Pribadi Anggota;
(d) Klaim, keluhan, tuntutan, atau gugatan dari Anggota atau pihak ketiga sehubungan dengan Data yang diunggah oleh Pengguna;
(e) Pelanggaran Pengguna terhadap hukum yang berlaku, termasuk UU PDP;
(f) Penyalahgunaan Platform oleh Pengguna atau pihak yang menggunakan kredensial akses Pengguna;
(g) Konten yang diunggah, diposting, atau didistribusikan oleh Pengguna melalui Platform.
13.2. Kewajiban ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal ini tidak terbatas pada jumlah pengeluaran Pengguna kepada Penyedia Layanan dan akan tetap berlaku setelah pengakhiran Ketentuan ini.
13.3. Penyedia Layanan berhak, atas pilihannya sendiri, untuk memimpin pembelaan dan negosiasi penyelesaian atas setiap klaim yang dikenakan ganti rugi, dengan biaya yang ditanggung oleh Pengguna. Pengguna wajib bekerja sama secara wajar dalam pembelaan tersebut.
Pasal 14 — Pembatasan Tanggung Jawab
14.1. Sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku, dalam hal apa pun Penyedia Layanan, Mitra Pemroses-nya, atau pihak yang terkait dengan Penyedia Layanan tidak bertanggung jawab atas:
(a) Kerugian tidak langsung, insidental, konsekuensial, khusus, eksemplari, atau hukuman, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan, kehilangan reputasi, kehilangan kesempatan bisnis, kehilangan data, atau gangguan operasional;
(b) Kerugian yang timbul dari atau berhubungan dengan tindakan, kelalaian, atau pelanggaran oleh Pengguna, Anggota, atau pihak ketiga;
(c) Kerugian yang timbul dari ketidakakuratan, ketidaklengkapan, atau ketidakpantasan Data yang diunggah oleh Pengguna;
(d) Gangguan, penangguhan, atau pengakhiran Platform yang dilakukan sesuai dengan Ketentuan ini;
(e) Akses tidak sah ke akun Pengguna yang disebabkan oleh kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan kredensial;
(f) Tindakan Mitra Pemroses, penyedia infrastruktur, penyedia layanan analitik, penyedia keamanan, dan pihak ketiga lainnya;
(g) Peristiwa kahar (force majeure) sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 15.
14.2. Sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku, total tanggung jawab agregat Penyedia Layanan kepada Pengguna untuk setiap dan seluruh klaim yang timbul dari atau berhubungan dengan Ketentuan ini dan/atau Platform tidak akan melebihi jumlah biaya yang sebenarnya dibayarkan oleh Pengguna kepada Penyedia Layanan dalam 12 (dua belas) bulan kalender terakhir sebelum peristiwa yang menimbulkan klaim, atau Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah), mana yang lebih besar.
14.3. Pembatasan dalam Pasal ini berlaku terlepas dari dasar hukum klaim, baik dalam kontrak, perbuatan melawan hukum (termasuk kelalaian), kewajiban berdasarkan undang-undang, atau dasar hukum lainnya.
Pasal 15 — Keadaan Kahar (Force Majeure)
15.1. Penyedia Layanan tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam pelaksanaan kewajibannya yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali wajarnya, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, gempa bumi, banjir, kebakaran, badai, pandemi, epidemi, wabah penyakit, perang, terorisme, kerusuhan, pemberontakan, sabotase, tindakan pemerintah, perubahan peraturan perundang-undangan, embargo, gangguan infrastruktur telekomunikasi atau internet, serangan siber, kegagalan penyedia infrastruktur cloud atau Mitra Pemroses, mogok kerja, dan peristiwa serupa lainnya.
Pasal 16 — Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
16.1. Ketentuan ini diatur, ditafsirkan, dan dilaksanakan berdasarkan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan prinsip pertentangan hukum (conflict of laws).
16.2. Setiap perselisihan, klaim, atau sengketa antara Pengguna dan Penyedia Layanan yang timbul dari atau berhubungan dengan Ketentuan ini, termasuk mengenai keberadaan, keabsahan, penafsiran, pelaksanaan, pelanggaran, atau pengakhiran, akan diselesaikan secara final dan mengikat melalui arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BANI yang berlaku, oleh seorang arbiter tunggal, dalam bahasa Indonesia, dengan tempat arbitrase di Jakarta.
16.3. Pengguna dengan ini melepaskan hak untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) atau gugatan kolektif lain terhadap Penyedia Layanan, sepanjang pelepasan tersebut diizinkan oleh hukum yang berlaku.
16.4. Penyedia Layanan berhak mengajukan permohonan tindakan hukum sementara (injunctive relief) atau ganti rugi yang setara di pengadilan yang berwenang untuk melindungi hak kekayaan intelektual atau informasi rahasia, tanpa mengurangi kewajiban arbitrase untuk sengketa lainnya.
BAGIAN VI — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17 — Ketentuan Tambahan
17.1. Keseluruhan Perjanjian. Ketentuan ini, bersama dengan Kebijakan Privasi, Perjanjian Pemrosesan Data, dan kebijakan lain yang dirujuk di dalamnya, merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak sehubungan dengan subjek hak yang diatur, dan menggantikan seluruh perjanjian, pernyataan, atau pemahaman sebelumnya, baik lisan maupun tertulis.
17.2. Keterpisahan (Severability). Apabila salah satu ketentuan dalam Ketentuan ini dinyatakan tidak sah, tidak dapat dilaksanakan, atau bertentangan dengan hukum oleh otoritas yang berwenang, ketentuan tersebut akan dimodifikasi dalam batas minimum yang diperlukan untuk membuatnya sah dan dapat dilaksanakan, dan sisa ketentuan akan tetap berlaku penuh.
17.3. Pengalihan. Pengguna tidak dapat mengalihkan hak atau kewajibannya berdasarkan Ketentuan ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penyedia Layanan. Penyedia Layanan dapat mengalihkan hak dan kewajibannya kepada Mitra Pemroses, penerus, atau pembeli dalam transaksi akuisisi, merger, atau restrukturisasi, tanpa persetujuan Pengguna.
17.4. Tidak Ada Pelepasan Hak. Kegagalan Penyedia Layanan untuk melaksanakan hak atau ketentuan apa pun tidak akan dianggap sebagai pelepasan hak tersebut atau hak lainnya.
17.5. Pemberitahuan. Pemberitahuan kepada Penyedia Layanan dilakukan melalui surel ke admin@dorokampus.com atau alamat lain yang ditetapkan oleh Penyedia Layanan. Pemberitahuan kepada Pengguna dilakukan melalui surel yang terdaftar pada akun Pengguna atau melalui Platform.
17.6. Hubungan Para Pihak. Tidak ada ketentuan dalam Ketentuan ini yang dapat ditafsirkan sebagai membentuk hubungan kemitraan, agensi, ketenagakerjaan, atau usaha patungan antara para pihak.
17.7. Bahasa. Ketentuan ini disusun dalam Bahasa Indonesia. Apabila terdapat versi terjemahan dalam bahasa lain, versi Bahasa Indonesia merupakan versi yang mengikat secara hukum sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
17.8. Tanda Tangan Elektronik. Penerimaan Ketentuan ini melalui mekanisme klik atau persetujuan elektronik lain merupakan tanda tangan elektronik yang sah dan mengikat sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
— PENUTUP —
Ditetapkan dan berlaku efektif sejak: [TBD — Juli 2026]
© 2026 PT Doro Kampus Indonesia